Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Peraturan Menteri
ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, digunakan
sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan
PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya, serta pedoman bagi
kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Pokok-pokok bahasan dalam Peraturan Menteri ini adalah
sebagai berikut:
1. Bab I Ketentuan Umum
2. Bab II Tata Cara PPDB
Bagian Kesatu : Pelaksanaan
Bagian Kedua : Persyaratan
Bagian Ketiga : Jalur Pendaftaran
Bagian Keempat : Seleksi PPDB
Bagian Kelima : Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
Bagian Keenam : Biaya
3. Bab III Perpindahan Peserta Didik
4. Bab IV Pelaporan dan Pengawasan
5. Bab V Sanksi
6. Bab VI Ketentuan Peralihan
7. Bab VII Ketentuan Penutup
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
LAMPIRAN
Sumber: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/