Bagi setiap guru atau tenaga kependidikan (GTK), memiliki Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) seakan-akan menjadi sebuah keharusan sebab
menjadi penanda identitas resmi serta merupakan nomor referensi personal yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan program
peningkatan kualitas dan kapasitas guru dan tenaga kependidikan yang
dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bahkan bagi Direktorat terkait di Kemendikbud, NUPTK menjadi prasyarat
tersalurnya segala bentuk bantuan pendidikan terutama yang berkaitan dengan peningkatan
mutu dan kesejahteraan. Namun demikian,
mengingat pentingnya hal tersebut ternyata belum semua guru dan tenaga
kependidikan memiliki NUPTK baik mereka yang berstatus PNS atau Non PNS. Ini
mengakibatkan program-program yang ada tidak secara menyeluruh dapat dirasakan
oleh GTK, padahal begitu bermanfaat dalam mengembangkan profesionalisme kerja terutama
bagi mereka yang berstatus sebagai guru.
Menyadari hal tersebut pihak Kemendikbud telah mengeluarkan kebijakan perihal
pengajuan NUPTK dalam rangka memfasilitasi guru yang belum memiliki. Di tahun
2016, berdasarkan surat resmi Dirjen GTK tentang syarat dan mekanisme pengajuan
NUPTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015, maka dimulailah proses pengajuan NUPTK
melalui sistem berbasis online dengan menggunakan apllikasi vervalptk (http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id) yang pengelolaannya dipercayakan kepada penanggung
jawab verval GTK dan NUPTK pada tingkat satuan pendidikan (biasanya oleh operator
sekolah) dan penanggung jawab verval di tingkat dinas oleh operator GTK dinas
pendidikan.
Seiring berjalannya waktu, sistem pengajuan NUPTK yang sudah ada akhirnya dilakukan evaluasi pada sisi konsep mekanisme pengajuan serta
pengelolaan tahapan verval. Pada akhirnya setelah mendapatkan masukan serta
pertimbangan dari berbagai pihak maka dibuatlah mekanisme pengajuan NUPTK yang
baru menggantikan mekanisme yang telah ada sebelumnya.
Dengan diterbitkannya
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2018, maka proses pengajuan NUPTK yang baru akhirnya
dimulai. Ada beberapa hal yang perlu diketahui berkaitan aturan ini antara lain: 1. Untuk Non PNS yang diangkat oleh yayasan maka semua guru dengan
status kepegawaian yang ada bisa mengajukan NUPTK selama telah bertugas minimal
2 tahun (sebelumnya dikhususkan hanya untuk GTY); 2. Pengelolaan verval untuk
approve NUPTK di tingkat Dirjen GTK dialihkan pengelolaannya ke LPMP atau BP PAUD-Dikmas, sehingga untuk klaim
berkaitan dengan penerbitan NUPTK tidak perlu lagi mendatangi kantor
Kemendikbud di Jakarta namun cukup di wilayah masing-masing melalui LPMP atau
BP PAUD-Dikmas; 3. Ada penambahan menu pengelolaan yakni reaktivasi NUPTK. Inilah
beberapa poin mendasar yang terdapat pada mekanisme saat ini.
Dengan demikian diharapkan perhatian dari semua guru dan tenaga
kependidikan untuk memanfaatkan kesempatan yang ada agar tujuan pengembangan
profesionalisme sebagai GTK bisa terwujud melalui program-program yang
dicanangkan Kemendikbud atau instansi pemerintah lainnya yang mengacu pada
kepemilikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Admin.
Info tentang Mekanisme dan Syarat Pengajuan NUPTK lebih detail berikut ini:
Download Persesjen Nomor 1 tahun 2018 tentang pengajuan NUPTK atau kunjungi http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat